JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Fatah Jasin hari ini (6/12) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Fatah Jasin dipanggil langsung ke Gedung Merah Putih untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode 2014-2018.
"Hari ini pemeriksaan saksi TPK suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode 2014-2018 untuk tersangka BS," katanya kepada awak media, Selasa 6 Desember 2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Fatah Jasin Wakil Bupati Pamekasan," tambahnya.
BACA JUGA:Bawaslu Temukan 77 Dugaan Pelanggaran Administrasi Selama Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol
Sebelumnya, Dalam rangka lanjutkan penyelidikan kasus suap pengalokasian bantuan provinsi (Banprov) keuangan Provinsi Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa 10 saksi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan pada lokasi yang berbeda. Dua saksi diperiksa langsung Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih. Sedangkan 8 orang diperiksa di Polres Tulungagung.
"Hari ini 10 November pemeriksaan saksi TPK suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur pada perieode (2014-2018), untuk tersangka BS," katanya kepada awak media, Kamis 10 November 2022.
" Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan 12950. Pemeriksaan juga dilakukan di Kantor Polres Tulungagung, Jl. Ahmad Yani Timur No. 9, Bago, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur 66212," tambahnya.
BACA JUGA:BMKG Pastikan Gempa Jember Jatim M 6,2 Tak Berpotensi Tsunami
Saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK :
1. Muhammad Ismanto Kepala Bagian Anggaran BPKAD Provinsi Jawa Timur
2. Jumadi PNS
Saksi yang diperiksa di Polres Tulungagung, Jawa Timur :
1. Firmandhany Chaidar Widianto Direktur CV Rahayu Karya