BACA JUGA:Jadi Brand Ambassador, Maudy Ayunda Pilih Kolaborasi dengan Lazada: Mancari Hal-hal Baru
BACA JUGA:Gempa M 5,8 Guncang Sukabumi Terasa di Jakarta, BMKG Buat Pernyataan Tegas
Terkait dengan aturan pendistribusian Pertalite tersebut, Gus Bawa dari Analis Ketenagalistrikan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Pemprov Bali, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Untuk itu pemerintah daerah tidak berwenang mengawasi distribusi BBM bersubsidi.
Gus Bawa menjelaskan bahwa kewenangan dari pemerintah daerah hanya seputar untuk mengawasi bio dan panas bumi.
“Kami setiap tahunnya hanyalah sekedar mengajukan kebutuhan akan BBM peda pemerintah pusat, sedangkan kewenangan pengawasan dan pendistribusian langsung di bawah kendali pemerintah pusat,” tambahn Gus Bawa.