JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan, bahwa tidak boleh ada pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah.
Imbauan itu pun diumumkan lewat laman Instagram resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek RI.
Ketegasan itu berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022.
Dalam Persesjen diamanahkan, Universitas/perguruan tinggi, LLDIKTI, pemangku kepentingan atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau memotong biaya hidup penerima Program KIP Kuliah, baik melalui buku rekening tabungan atau ATM.
BACA JUGA:Jadwal Semifinal Piala Dunia 2022 Hari Ini: Kroasia vs Argentina
Dengen begitu, buku rekening tabungan dan ATM mahasiswa tetap harus dipegang oleh mahasiswa yang bersangkutan.
"Tidak ada pemotongan biaya hidup bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah. Jangan melakukan transfer sejumlah uang atas permintaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan alasan apa pun," tulis akun @puslapdik_dikbud.
Selain itu, Kemendikbudristek juga meminta agar mahasiswa berani melaporkan jika ada pihak perguruan tinggi atau pihak lainnya yang memotong biaya hidup KIP Kuliah.
"Jika biaya hidup KIP Kuliah kalian dipotong kalian bisa mengirimkan pengaduan hal tersebut ke media sosial resmi Puslapdik atau helpdesk KIP Kuliah dengan format judul PENGADUAN," terangnya.
BACA JUGA:Akhirnya Putri Candrawathi Ungkap Hubungannya dengan Brigadir Yosua, Hasil Tes Poligraf Mengejutkan
Berikut beberapa pembiayaan yang tidak di-cover oleh KIP Kuliah:
- Biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan;
- Biaya asrama;
- Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri;
- Biaya wisuda;