Bawaslu Ajak Kemenag Cegah Politisasi SARA

Minggu 18-12-2022,19:38 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Dalam pertemuan itu, dibahas juga tentang larangan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 280 huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu.

Kategori :