Di sisi lain, Eko juga mengimbau, bagi sektor pelayaran memperhatikan risiko keselamatan perahu nelayan dengan kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter, serta kapal tongkang kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
"Untuk kapal feri kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter, kapal ukuran Besar seperti kapal kargo atau kapal pesiar kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter," pungkasnya.