Saksi Ahli Jelaskan Pasal Penghapusan Hukuman Pidana di Sidang Bharada E

Rabu 28-12-2022,14:03 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

"Ketika seorang melakukan self defense pembelaan dirinya ketika ada ancaman seketika yang melawan hukum yang mengancam harta benda, kesusilaan, atau bahkan nyawanya, maka orang bisa melakukan pembelaan terpaksa," ujar Albert.

Ronny bertanya kembali kepada saksi ahli hukum pidana Albert mengenai substansi dan makna dari pasal 51 (1) KUHP Tentang perintah dan Jabatan.

BACA JUGA:Kemenpora Buka Lowongan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022

BACA JUGA:Update Lowongan Kerja: Pendaftaran PPPK BKN 2022 dan Jadwal Lengkap Seleksinya

“Bagaimana substansi dan makna dari Pasal 51 (1) KUHP tentang perintah dan jabatan sebagai salah satu alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenaran?” Tanya Ronny ke Ahli Hukum Pidana.

Terdapat Pasal 51 ayat 1 yang dapat menghapus pidana seseorang. Adapun bunyi Pasal 51 KUHP Ayat 1 yakni barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

"Tidak dipidana orang yang melakukan suatu perbuatan tindak pidana karena adanya perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang," ucapnya.

Apa itu konfliknya? Di satu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana dan kemungkinan kalau dia melakukan suatu tindak pidana maka dia dapat dipidana.

“Tetapi di satu sisi ada perintah jabatan yang harus ditaati atau dilaksanakan oleh si penerima perintah tersebut. Jadi dia berada dalam dua konflik tadi, diperagakan pada satu sisi dia menghindari kemungkinan dapat dipidana karena melakukan suatu tindak pidana, di sisi lain juga ada perintah jabatan yang harus dilaksanakan atau ditaati maka orang itu tidak dapat dipidana,” ujar Albert.

 

Kategori :