PPATK menjelaskan jika tindak kejahatan ini termasuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Child Sexual Abuse (CSA).
BACA JUGA:PPATK Ungkap Modus Aliran Dana Mencurigakan Senilai Rp 183 Triliun Sepanjang 2022, Oh Jadi Begini!
Ia mengklaim, PPATK mendapat laporan tindakan kejahatan tersebut dari berbagai sumber, yakni penyidik, masyarakat dan NGO.
Dalam laporan itu tercatat jumlah tranksi video porno dan seksual yang melibatkan anak di bawah umur mencapai angka mencengangkan, Rp 114.266.966.810.
"Selama 2022 total ada 8 hasil analisis terkait dengan TPPO atau CSA. Dalam melakukan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK juga aktif melakukan koordinasi dengan NGO atau penyidik dalam rangka penyelesaian kasus TPPO atau CSA yang sedang ditangani," ujar Ivan.
BACA JUGA:PPATK Ungkap Modus Aliran Dana Mencurigakan Senilai Rp 183 Triliun Sepanjang 2022, Oh Jadi Begini!
BACA JUGA:Resmi Jabat KSAL, Laksamana Ali Beberkan Sederet Arahan Jokowi, Apa Saja?
Ivan menjelaskan, hasil analisis transaksi yang terlibat dalam jaringan TPPO adalah pemilik atau pegawai penyalur jasa TKI baik legal maupun ilegal.
Selain itu money changer (transaksi perdagangan orang ke luar negeri menggunakan valas khususnya Ringgit Malaysia), perusahaan tour and travel, jasa penerbangan dan jasa angkutan, serta petugas imigrasi, Avsec, TNI dan Polri.