7. Pendaftaran dapat diwakilkan jika calon peserta tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri dengan membawa surat kuasa bermaterai.
Jika persyaratan pembuatan KIS terpenuhi barulah anda pilih cara pendaftaran:
Pendaftaran offline:
1. Kunjungi kantor BPJS terdekat
2. Siapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas
3. Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili
4. Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari puskesmas
5. Serahkan berkas ke kantor BPJS
6. Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas
7. Tunggu proses percetakan kartu
8. Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III
Pendaftaran online:
1. Download aplikasi mobile JKN pada smartphone
2. Lakukan pendaftaran