JAKARTA, DISWAY.ID-Seorang personel polisi mendapat sanksi demosi karena terlibat kasus perselingkuhan.
Oknum polisi berpangkat Bripka berinisial HK itu diberikan sanksi demosi (Pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah) dan penundaan kenaikan pangkat karena selingkuh.
Bripka HK dilaporkan istrinya IS atas perselingkuhan dan menelantarkan dirinya.
IS melaporkan suaminya atas perselingkuhan dan penelantaran terhadap dirinya. Laporan IS diterima dengan Nomor Laporan LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tanggal 22 Agustus 2022.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Dalam laporannya, IS turut menyertakan sejumlah barang bukti, antara lain, tangkap layar dugaan percakapan antara Bripka HK dan selingkuhannya.
Atas laporan tersebut kini terlapor telah menjalani sidang komisi kode etik profesi dan mendapatkan sanksi.
Sanksi itu berdasar keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, DKPP Kerjasama Kemenkumham Soal Sidang Etik Pemilu di Daerah
"Putusan sidang KKEP-nya demosi empat tahun dan tunda pangkat satu tahun," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 29 Desember 2022.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan Bripka HK dikenai sanksi itu atas perkara perselingkuhan, dan penelantaran terhadap istrinya yang berinisial IS.
"Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren dalam pengaduannya bukan KDRT, tetapi perselingkuhan dan penelantaran," ungkap Kombes Zulpan.
Bripka HK dilaporkan oleh istrinya yang berinisial IS ke Bidang Propam Polda Metro Jaya pada Senin 22 Agustus 2022 lalu.