Simak, Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah untuk SNPMB 2023

Jumat 06-01-2023,04:00 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung dengan bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru.

Keterbatasan Ekonomi dibuktikan dengan

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! MA Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); atau

6. Tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Kategori :