JAKARTA, DISWAY. ID-- Farhat Abbas memutuskan untuk berhenti sebagai kuasa hukum Hasnaeni Moen alias Wanita Emas.
Hal tersebut disampaikan oleh Farhat Abbas melalui surat pengunduran dirinya yang diterima Disway.id, Jumat, 6 Januari 2023.
"Untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan saudari dan kami, maka dengan ini kami menyatakan mengundurkan diri selaku kuasa hukum saudari terhitung sejak tanggal surat ini," ujar Farhat Abbas melalui keterangan resminya yang ditandatangani langsung pada 5 Januari 2023.
BACA JUGA:Sempat Laporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP, Farhat Abbas Kuasa Hukum 'Wanita Emas' Cabut Tuntutan
BACA JUGA:Terungkap Isi Surat Wasiat yang Ditinggalkan Mayat Sejoli di Ciputat, Dikhususkan untuk Keluarga
Dalam keterangan tersebut, alasan Farhat Abbas mengundurkan diri sebagai kuasa hukum lantaran dirinya mengalami kesulitan komunikasi dengan kliennya itu.
Dia mengalami kesulitan komunikasi karena kondisi kliennya yang saat ini tengah berada di ruang tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung)
"Kami dengan saudari hanya pernah bertemu dua kali dan mengalami kesulitan bertemu saudari dalam tahanan Kejagung," kata Farhat Abbas, Jumat, 6 Januari 2022.
Tidak hanya itu, Ketua Umum Partai Republik Satu itu juga sempat membuat video pengakuan yang mana isinya itu bertolak belakang dengan pernyataannya kepada Farhat Abbas.
BACA JUGA:Skandal Video Hakim Wahyu, Si Wanita: DNA Sambo Hilang? Nggak Ngaruh
Salah satu pengakuan yang disampaikannya itu, Hasnaeni mengaku jika dirinya mengalami depresi dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
"Kekhawatiran surat kuasa dicabut kembali oleh karena saudarai pernah mencabut kuasa dalam pendampingan hukum di Kejagung," jelas Farhat Abbas.
"Komunikasi selama ini hanya melalui saudara Ihsan selaku suami siri yang juga penerima kuasa atau advokat di kantor kami," sambungnya.
Sebelumnya, Farhat ditunjuk oleh Hasnaeni sebagai kuasa hukumnya untuk melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan asusila. Namun, tuntutan tersebut dicabut olehnya.