Viral Koboi Jalanan, Oknum PNS Ngamuk Acungkan Senjata Api di Banten

Jumat 06-01-2023,17:15 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

BACA JUGA:Update Ibu Mertua dan Menantu Intim di Kamar, Cerita Selesai Mandi Hingga Terungkap Alasan Binal Tanpa Baju

BACA JUGA:Tarif Tol Tangerang-Merak Naik per 3 Januari 2023

Wiwin juga menambahkan bahwa setelah melakukan penganiayaan, pelaku mengambil senjata api jenis airsoftgun yang disimpan di mobil pelaku dan langsung mengacungkan senjata api jenis airsoft gun tersebut ke atas.

"Pelaku sempat memukul beberapa warga yang akan melerai, karena  ketakutan wargapun mundur," tambah Wiwin.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUH-Pidana Atau Pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana dengan ancaman penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kategori :