BACA JUGA:Tarif Tol Tangerang-Merak Naik per 3 Januari 2023
Wiwin juga menambahkan bahwa setelah melakukan penganiayaan, pelaku mengambil senjata api jenis airsoftgun yang disimpan di mobil pelaku dan langsung mengacungkan senjata api jenis airsoft gun tersebut ke atas.
"Pelaku sempat memukul beberapa warga yang akan melerai, karena ketakutan wargapun mundur," tambah Wiwin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUH-Pidana Atau Pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana dengan ancaman penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.