Ibing yang diketahui berlagak preman karena merasa memiliki massa. Alasan membawa air soft gun saat berkendara ke luar rumah yaitu untuk melindungi diri.
“Senjata airsoft gun itu ilegal. Ia dapatkan dari temannya melalui toko online. Tapi apapun alasannya memiliki senjata tanpa izin itu merupakan perbuatan ilegal dan menyalahi peraturan,” tegasnya.
Atas perbuatannya yang mengamuk dan menodongkan pistol kepada warga, Ibing dijerat dua pasal sekaligus yakni Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.