Benarkah Beli BBM Subsidi Akan Dilarang Pindah-pindah SPBU? BPH Migas: Tak Bisa Lagi 'Helikopter'

Senin 09-01-2023,09:42 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

Kebijakan yang mengatur pembelian BBM ini tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian & Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati berikan tanggapan terkait wacana 2 aturan beli BBM yang akan diberlakukan di SPBU-SPBU pemerintah.

"Diharapkan dengan sistem seperti itu, tidak bisa lagi orang bermain-main. Contohnya nanti satu SPBU dengan SPBU lain datanya akan terintegrasi," kata Erika.

BACA JUGA:Dahsyat! Cuma Rp 3.000 per Liter CNG Pengganti BBM Pertalite Punya Kualitas Setara Pertamax Turbo, Tersedia di SPBU?

"Jika nanti orang membeli BBM dengan QR Code. Tidak bisa lagi orang keliling dari satu SPBU ke SPBU lainnya jika kuota (isi BBMnya) sudah habis," tuturnya lagi.

Sistem terintegrasi yang tercatat pada SPBU ini akan disinkronisasikan dengan data MyPertamina. Dari situ akan terpantau apakah seseorang sudah memenuhi kuota BBM hariannya atau belum.

Sistem ini diberlakukan salah satunya mengantisipasi oknum nakal yang sering menimbun BBM.

Kategori :