Diketahui sebelumnya, Pemerintah resmi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat, 30 Desember 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan adanya Perppu Cipta Kerja tersebut dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta.
Menurut Airlangga, penerbitan Perppu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.