Polisi Tahan Wanita Penyebar Video Mesum dengan Ketua DPRD PPU, Terancam 6 Tahun Penjara

Rabu 18-01-2023,07:13 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Derry Sutardi

Setelahnya, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta oleh Syahruddin dan pergi meninggalkan hotel tersebut.

“Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim, yang diduga melibatkan klien kami dengan terlapor yang sedang berada di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil,” jelasnya.

Zainul menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya. Padahal, menurut dia, pelapor diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang juga ada di video tersebut. Namun, SMN tidak diproses hukum dan masih berkeliaran bebas di luar sana.

“Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi,” tutur dia. 

Kategori :