Bansos PKH 2023 Cair, Simak Syarat Wajib dan Kriteria Masyarakat yang Berhak Menerima

Sabtu 21-01-2023,19:43 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Pembagian bantuan sosial (Bansos) PKH Kalender 2023 dibagi dalam 4 tahap dan setiap tahapnya berlangsung selama 3 bulan.

Artinya, bansos PKH tahap 1 periode Kalender 2023 akan disalurkan pada Januari, Februari, hingga Maret.

Adapun Bantuan uang tunai (BLT) PKH tahun Kalender 2023 akan dibagikan kepada KPM yang terdata di DTKS Kemensos.

Melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, 

BACA JUGA:Jadwal 16 Besar Liga Champions 2022-2023, Pertandingan Leg 1 Digelar 15-16 Februari

Termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

Berikut rincian jadwal cair PKH Sepanjang Kalender 2023 sebagaimana dilansir dari laman Kemensos RI:

1. Pencairan dana PKH tahap 1: Januari, Februari, Maret.

2. Pencairan dana PKH tahap 2: April, Mei, Juni

3. Pencairan dana PKH tahap 3: Juli, Agustus, September

4. Pencairan dana PKH tahap 4: Oktober, November, Desember

Syarat wajib dalam penyaluran Bansos PKH Kalender 2023:

1. Warga Negara Indonesia yang tercatat di Dukcapil.

2. Tergolong masyarakat kategori miskin atau rentan miskin.

3. Tidak punya pekerjaan tetap, mengalami PHK atau bangkrut pada masa pandemi.

Kategori :