“Mau menjelaskan yang kami tolak, kami berikan besok minggu depan hari Selasa," ujar hakim.
Lanjut, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso langsung menjadwalkan pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa Kuat Maruf yang akan berlangsung pada pekan depan, Selasa 24 Januari 2023.
Wahyu Iman Santoso, memberikan waktu satu minggu kepada tim penasihat Kuat Maruf untuk menyusun pembelaan Kuat Maruf yang sebelumnya sudah diputuskan Jaksa dengan hukuman 8 tahun.
"Selanjutnya penasihat hukum, kita berikan waktu untuk menyusun pembelaan. Satu minggu ya, hari Selasa yang akan datang, karena hari Senin libur," ujar Wahyu di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.