Ini Syarat Suntik Vaksin Booster Kedua, Cek Kombinasi Vaksin Sinovac hingga Pfizer

Selasa 24-01-2023,14:27 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah kembali memberikan suntikan vaksin booster kedua untuk masyarakat.

Simak baik-baik, sejumlah syarat suntik vaksin booster kedua yang harus diketahui.

Hari ini masyarakat DKI Jakarta sudah bisa mendapatkan vaksin booster kedua, Selasa 24 Januari 2023.

Pemprov DKI Jakarta menyediakan vaksin dosis kedua itu di semua fasilitas kesehatan (faskes).

BACA JUGA:Vaksin Booster 2 Covid-19 Sudah Bisa Didapat, Pemprov Sebar Vaksi di Berbagai Faskes

Selain itu, Sudin Dinkes Jakpus juga mendirikan posko vaksin booster di RPTRA Matahari Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih.

Sedangkan, vaksin yang disediakan yaitu pfizer dan sinovac.

Berikut syarat mendapatkan vaksin booster:

1.Berusia 18 tahun ke atas.

 

2.Sehat.

 

3.Sudah mendapatkan vaksin dosis 2 selama minimal 3 bulan.

 

4. Memiliki KTP.

Kategori :