BACA JUGA:Wanita di Jakbar Alami Kekerasan Seksual, Polisi Langsung Buru Pelaku
Kombes Latif mengatakan Eko yang saat itu mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero berada di jalurnya. Eko disebut tidak merampas hak jalan Hasya yang berada di jalur berlawanan dengannya.
"Karena hak utama jalan (milik) Pak Eko, jadi dia (Eko) tidak merampas hak jalan orang lain. Karena berada di lajurnya dan ash jalannya seusai ukurannya, berada di hak utama jalannya," ungkap Latif
Polisi menilai Hasya lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan dirinya tewas dalam kecelakaan tersebut.
"Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri, bukan kelalaiannya si Pak Eko," lanjutnya.
BACA JUGA:Jelang Tur Konser Manusia, Ini Persiapan Tulus Untuk Manjakan Penggemar, Akan Ada Kejutan!
BACA JUGA:Ngerih! Gudang Gas Elpiji di Jakarta Timur Terbakar, Warga Sempat Mendengar Suara Ledakan
Latif mengatakan ESBW sudah berada di jalur yang benar. ESBW, disebutnya, tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.
"Jadi bukan kelalaian Pak Eko (ESBW). Pertama, dia kurang hati-hati mengendalikan sepeda motor. Saat itu dia berjalan, tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," papar Latif.
Sebagai informasi, ketika kecelakaan terjadi, kondisi saat itu sedang hujan. Karena jalanan tergenang air, sehingga Hasya menghindari genangan air tersebut.
Meski ada faktor cuaca saat itu, namun menurut polisi, kecelakaan itu terjadi karena kurang kehati-hatian Hasya dalam berkendara. Oleh sebab itu, polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
BACA JUGA:Link Video Syur Diduga SPG Yamaha Diburu, 8 Video Panas Beredar
BACA JUGA:Polisi Tangkap 12 Tersangka Judi Online Menyusup ke Website Pemerintah, Omsetnya Miliaran Rupiah
"Karena kurang kehati-hatian dia tersangka. Kita dalam berkendara harus berhati-hati, dengan cuaca hujan, tiba-tiba ada belok sehingga dia rem mendad,” tukasnya.
Penetapan status tersangka terhadap Hasya dikerahui pasca pihaknya mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perihal kasus kecelakaan itu. Kata dia, surat tersebut dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) buntut Hasya ditetapkan sebagai tersangka.
Tapi, karena Hasya meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan.