Ini Hal Beratkan dan Ringankan Tuntutan JPU ke Hendra Kurniawan, 3 Tahun Penjara 'Menghantui'

Minggu 29-01-2023,10:45 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

Menurut Jaksa, Hendra Kurniawan juga terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik yaitu CCTV yang tidak berkerja dengan semestinya.

“Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah bersalah,” ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

“Atau Meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," Lanjut Jaksa di PN Jakarta Selatan.

Dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kategori :