Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Pengemudi Audi A8 Menyerahkan Diri ke Polisi

Minggu 29-01-2023,19:39 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

CIANJUR, DISWAY.ID-Kasus tabrak lari mahasiswi di Cianjur, Pengemudinya Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) menyerahkan diri ke Polres Cianjur Jawa Barat. 

Sugeng yang saat kejadian mengendarai Audi A8 sudah ditetapkan tersangka kecelakaan kecelakaan maut yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalaia Nuraeni di Cianjur.

"Tadi malam tersangka sudah menyerahkan diri, dan sedang dimintai keterangan," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Minggu 29 Januari 2023. 

BACA JUGA:Polisi Periksa Seluruh Kendaraan yang Terlibat Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Pengemudi Audi hitam itu datang ke Polres Cianjur pada Sabtu 28 Januari 2023 malam sekitar pukul 21.30.

Sugeng datang mengenakan kemeja cokelat krem dan memakai masker putih, Sugeng terlihat ditemani dua orang lainnya.

Doni menjelaskan, Sugeng datang ke Polres sekaligus memenuhi panggilan penyidik guna pemeriksaan sebagai tersangka. Doni belum bisa memastikan apakah pemeriksaan ini akan berujung penahanan pada Sugeng.

"Nanti (penahanan) menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik," jelasnya.

Namun yang pasti, katanya, Sugeng dijerat Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Polisi menetapkan pengemudi sedan Audi warna hitam bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar bernama Selvi Amalaia Nuraeni di Cianjur.

BACA JUGA:Kasus Tabrak Lari di Cianjur Dapat Atensi Kapolri Listyo Sigit

"Dari berbagai pemeriksaan, akhirnya ada kecocokan yang mengacu pada kendaraan Audi warna hitam. Ini bukti bahwa kami melakukan secara normatif dan prosedural sesuai dengan aturan penyidikan kasus kecelakaan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo , Sabtu 28 Januari 2023, malam.

"Kasusnya disidik pada 28 Januari sekitar pukul 09.00 WIB. Akhirnya tersangka ditetapkan sebagai Sugeng Guruh Gautama Legiman. Kami berusaha melakukan penangkapan, dan ada upaya melarikan diri. Oleh karena itu, kami mengeluarkan DPO," lanjut Ibrahim.

Polisi juga menerbitkan status Sugeng dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Sehingga, Ibrahim meminta Sugeng segera menyerahkan diri atau bertindak kooperatif, maka pasal pelanggaran dapat ditetapkan sebagai tambahan.

Kategori :