JAKARTA, DISWAY.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar pinjol yang tidak terdaftar resmi alias ilegal.
Sebanyak ada 80 perusahaan fintech peer to peeer lending yang masuk dalam daftar pinjol ilegal terbaru yang dirilis OJK pada Desember 2022 lalu.
Oleh karenanya, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri penyedia pinjaman tidak terdaftar tersebut.
Sebelum mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal, ada baiknya menyimak terlebih dulu daftar nama perusahaan jasa pinjol terbaru yang dirilis OJK.
BACA JUGA:Viral! Oknum Ojol Curi HP di Minimarket Kawasan Kebayoran Lama Jaksel, Sikat Selagi Korban Lengah
Berikut daftarnya:
1. Dana Segera Pinjam Uang
2. Pinjaman Tunai-Cepet Cash Dana zeli 4,3 star
3. KreditCepat - Dapat dipercaya
4. Daun Hijau - pinjaman online
5. PINJOL KAMI - Pinjaman Cair
6. DigiPinjam - aman dan cepat
7. Findaya - Pinjam Online OJK (pencatutan)
8. Dana Sayang - dompet digital
9. Tujuh Pinjaman