Ricky Rizal Dituntut Tanpa Alat Bukti di Persidangan, Penasihat Hukum Mengutip Ayat Al-Qur'an: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan

Rabu 01-02-2023,10:49 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Derry Sutardi

"Kami mengajukan permohonan agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yang Mulia, yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, berkenan untuk memberikan putusan dengan amar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya membebaskan terdakwa dari tuntutan hukuman," kata Erman.

Penasihat hukum Ricky Rizal juga meminta kepada majelis hakim untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.

"Melepaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya terdakwa dari tuntutan hukuman. melepaskan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ujarnya.

 

Kategori :