Menurutnya, hal ini untuk mencegah terjadinya penumpukan pengurusan dokumen saat proses pengisian DRH dimulai.
"BKN tidak akan mengeluarkan jadwal pengisian DRH lagi dan tetap merujuk pada surat 31 Oktober 2022," tegasnya.
"Jadi, bagi yang sudah dinyatakan lulus bisa mengurus dokumen untuk pemberkasan," pungkasnya.