JAKARTA, DISWAY.ID - Pemicu Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya terungkap.
Ternyata, Nikita Mirzani dilaporkan terkait kasus pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan polisi tersebut. Laporan teregister dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023
Menurut Kombes Trunoyudo, pemicunya saat Nikita Mirzani melakukan live di media sosial.
BACA JUGA:Bongkar Fakta Kecelakaan Mahasiswa UI vs Pensiunan Polisi, Siapa Layak Tersangka?
Diduga wanita yang biasa disapa Nyai ini bongkar aib seseorang saat live streaming.
Dalam live streaming, Nikita Mirzani menyinggung soal wanita bertato dan juga pemakai narkoba.
"Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban," ungkap Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu 4 Februari 2023.
Selain itu, pelapor juga dikatakan sebagai pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI) dan merasa dirugikan akibat kejadian tersebut.
BACA JUGA:Kemenangan MU Meningkat Pasca Kepergian Ronaldo, Erik ten Hag: Kami Tak Terpengaruh dari Apapun!
"Selanjutnya pelapor datang ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," tandasnya.
Sosok yang laporkan Nikita Mirzani dalam kasus tersebut yakni Tengku Zanzabella.
Trunoyudo menuturkan, dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan beberapa barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.
“Barang bukti, flashdisk, print percakapan,” ujarnya.
Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.