
Untuk itu, BMKG mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, khususnya nelayan yang menggunakan kapal ikan dengan kecepatan angin di atas 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter, serta tongkang dengan kecepatan angin di atas 16 grade. Simpul dan tinggi gelombang melebihi 1,5 meter.