Lagi Nunggu Pendaftaran PKN STAN 2023? Cek Dulu Persyaratannya

Minggu 05-02-2023,15:53 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) dipastikan belum mengeluarkan syarat pendaftaran untuk tahun 2023. 

Rencannya, pengumuman resmi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) PKN STAN tahun 2023 baru akan diterbitkan bersamaan dengan pengumuman Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan tahun 2023 yang akan dikeluarkan oleh Kementerian PAN-RB.

Namun, berkaca dari tahun sebelumnya dikutip dari Pengumuman Nomor PENG-59/PKN/2022 Tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Prodi DIV PKN STAN Tahun 2022

BACA JUGA: Nonton Final Thailand Master 2023 GRATIS, Link Live Streaming Lihat Leo-Daniel Klik di Sini

Berikut Persyaratannya:

1. Calon lulusan pada tahun penerimaan dan maksimal lulusan dua tahun sebelumnya semua Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat.

2. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) bagi peserta

Lulusan dua tahun sebelum tahun penerimaan, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00; atau

Calon lulusan tahun penerimaan, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.

3. Usia maksimal pada tanggal 1 September pada tahun penerimaan adalah 21 tahun. Usia minimal pada tanggal 1 September pada tahun penerimaan adalah 15 tahun.

4. Telah mendaftar untuk mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)

5. Memiliki nilai UTBK Tes Potensi Skolastik (TPS) dengan batas tertentu.

BACA JUGA:Ribuan Anak Menderita Kanker Sepanjang 2022, Apakah Bisa Dicegah?

6. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan napza (narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya).

7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.

Kategori :