"Ungkapan jujur di awal kami pertanyakan, karena kejujuran mana yang lebih berharga daripada kejujuran terdakwa Baiquni Wibowo pada saat itu? Penuntut umum pun menerima manfaat dari salinan isi rekaman DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga," katanya.
Dalam replik Jaksa sebelumnya, yang menilai Baiquni Wibowo tidak jujur di awal mengenai peristiwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J harus dibantah.
BACA JUGA:Jokowi Ingatkan Lagi Bakal Copot Pangdam dan Kapolda yang Gagal Atasi Kebakaran Hutan
Tim kuasa hukum Baiquni Wibowo mengatakan, jika kejujuran Baiquni tidak berharga maka jangan dipakai sama sekali oleh Jaksa dalam menyusun dakwaan, tuntutan atau repliknya dalam mengungkap Fakta. Jaksa terbukti tidak menghargai sebuah kejujuran yang sudah disampaikan oleh Baiquni Wibowo selama di persidangan.
"Jika tidak berharga, maka jangan dipakai sama sekali. Bahwa terbukti penuntut umum sungguh tak dapat menghargai sebuah kejujuran yang diberikan terdakwa Baiquni Wibowo," ujarnya.