Kuasa Hukum Pelapor Hakim MK Datangi PMJ, Jalani Pemeriksaan

Sabtu 11-02-2023,05:17 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa Hukum pelapor sembilan hakim konstitusi dan dua panitera soal dugaan perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) datangi Polda Metro Jaya, Jumat 10 Februari 2023.

Kuasa Hukum Zico Leonard Djagardo, Leon Maulana mengatakan kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan terhadap saksi pelapor bernama Angela Foekh.

"Baik, kedatangan kami hari ini tindak lanjut dari laporan sebelumnya terkait dengan adanya dugaan pemalsuan dan gunakan surat palsu terhadap isi putusan substansi dari putusan Mahkamah Konstitusi," katanya kepada awak media, Jumat 10 Februari 2023.

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Kasus Ferdy Sambo Akibatkan Indeks Persepsi Hukum Anjlok di Angka 34: Terendah Sepanjang Sejarah Reformasi

"Hari ini, Angel selaku kuasa hukum dan saya. Angel barusan diperiksa oleh Unit 3 Subdit 1 Kamneg terkait dengan laporan yang telah kita buat," tambahnya.

Diungkapkannya, pemeriksaan tersebut dilakukan mengenai siapa saja yang terlibat, dilaporkan, hingga modus yang digunakan.

Dijelaskannya, terdapat dua hakim yang terlibat dalam pemalsuan dokumen dengan mengubah substansi putusan.

"Dan juga kita menduga terdapat satu organ dari MK yang turut membantu dalam pelaksanaan dalam dugaan yang kita laporkan," ucapnya.

Sementara itu, Angela menuturkan, dalam pemeriksaan kali ini pihaknya turut melampirkan bukti baru. Bukti tersebut berupa tangkapan layar melalui aplikasi perpesanan berisi salinan putusan dari MK kepada kliennya.

"Nah, ini menjelaskan bahwa pada saat pembacaan putusan pada pukul 04.07 sore dan dikirimkan salinan putusan pukul 04.52 sore, jadi memang perubahan substansi 'dengan demikian' menjadi 'ke depan' itu hanya berubah dalam waktu 49 menit," tuturnya.

BACA JUGA:Binal! Kronologi Mama Muda Cabuli Belasan Anak di Rental PS Terungkap: Paksa Tonton Film Dewasa Hingga Minta Digerayangi Alat Vitalnya

"Sehingga kita percaya bahwa ini secara struktural, nggak mungkin satu pihak yang bekerja dalam 49 menit isi putusan bisa berubah. Ini tentu ada peran masing-masing," sambungnya.

Angela mengaku dirinya ditanyai 10 pertanyaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

"(Substansi) menjelaskan kronologi, siapa saksi yang akan dipanggil nanti. Lalu bagaimana putusannya dibacakan, bagaimana kami menerima salinan putusan, risalah. Terus apa dampak frasa 'dengan demikian', kemudian apa dampak hukum yang terjadi," sebutnya.

Sebelumnya, Seorang pengacara melapor ke polisi terkait dugaan perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Kategori :