JAKARTA, DISWAY.ID-- Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu mata uang dollar Amerika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kasus terungkap ketika uang palsu direncanakan ingin ditukarkan nilai mata uangnya.
"Ada satu pelaku yang sudah dilakukan proses penyidikan atas nama YH," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat 10 Februari 2023.
BACA JUGA:Gempa Marash
BACA JUGA:Pengedar Suruh Orang Tukar Uang Palsu Jenis Dollar Amerika ke Bank, Ngaku Beli dari Toko Online
BACA JUGA:Terungkap Alasan Erma Diturunkan Jabatannya Usai Viral Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit'
Diungkapkannya, pihaknya berhasil mengamankan ratusan ribu lembar uang palsu mata uang asing dalam bentuk pecahan USD 100.
"Barang bukti mata uang, ini dalam bentuk mata uang asing dengan pecahan USD 100," terangnya.
Dijelaskannya, dari ratusan ribu lembar mata uang USD 100 yang dilaporkan, hanya 48 lembar yang diverifikasi asli. Sementara sisanya diragukan keasliannya.
"Kemudian dilakukan verifikasi pihak bank, saat verifikasi, dari 100 lembar hanya 1 lembar yang asli. Dari 198.618 diperoleh hanya 48 yang asli," ucapnya
Selanjutnya, pihaknya berhasil mengamankan 90 ribu lembar pecahan uang USD 100 yang ditemukan di rumah tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang penggunaan atau peredaran uang palsu dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.