Nasib Erma di Ujung Tanduk! PT SAI Masih Ogah Perpanjang Kontrak Kerjanya, Lima Rekannya Sudah

Minggu 12-02-2023,09:58 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

BACA JUGA:Perlawanan Erma Desak Uang Lembur PT SAI Dikecam di Status WA, Buruh Lain Diduga Berontak: Perjuangan Konyol

Buruh Diancam Tak Diperpanjang Kontrak Kerja

Erma Oktavia sebelumnya mengungkapkan, para buruh dipaksa oleh manajemen untuk bekerja lebih ekstra di luar ketentuan jam kerja.

Namun, terhitung sejak November 2022 pihak perusahaan tidak membayarkan upah lembur tersebut kepada buruh yang bekerja.

Bahkan, Erma mengaku tidak pernah menerima uang makan maupun uang transportasi dari pabriknya itu. 

"Pihak pabrik juga tidak menyediakan lahan parkir buat para buruh. Imbasnya, buruh mesti membayar parkir setiap masuk sif," kata Erma. 

Meskipun mendapat pengalaman buruk di tempat kerja, Erma paham betul mengapa kawan-kawannya sesama buruh tak berani mengadu dan mengeluhkan kondisinya itu. 

"Sekali mereka berani mengungkapkan, diancam tidak diperpanjang kontrak," ungkapnya.

BACA JUGA:Erma Blak-blakan Sebut Kubu KSPS Punya 'Privilege' di PT SAI: Tapi Kita Diintimidasi, Uang Lembur Lama Tak Dibayar

BACA JUGA:Dampak Fatal Erma Protes Sistem Kerja PT SAI, Buruh Lain Diduga Menentang: Urungkan jadi Pahlawan Kesiangan

Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah Pastikan Tak Ada Pemecatan

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Mumpuniati memastikan kasus diusut tuntas dan saat ini upaya mediasi serta investigasi sudah ditempuh. 

"Perusahaan menyampaikan kesanggupan untuk membayar upah lembur para pekerja walau semula belum menemui kata sepakat," kata Mumpuniati.

Mumpuniati juga menegaskan ke PT SAI soal nasib pekerja di video viral itu, tak boleh di PHK, karena gara-gara peristiwa tersebut. 

"Merujuk Perppu Nomor 2 Tahun 2022, perusahaan bisa dikenai sanksi pidana karena kelalaian pembayaran upah lembur.  Tapi sanksi itu dilakukan bertahap," terangnya.

Mumpuniati pun mengimbau supaya pekerja berkomunikasi baik dengan perusahaan berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan. 

Kategori :