Buruh Diancam Tak Diperpanjang Kontrak Kerja
Erma Oktavia sebelumnya mengungkapkan, para buruh dipaksa oleh manajemen untuk bekerja lebih ekstra di luar ketentuan jam kerja.
Namun, terhitung sejak November 2022 pihak perusahaan tidak membayarkan upah lembur tersebut kepada buruh yang bekerja.
Bahkan, Erma mengaku tidak pernah menerima uang makan maupun uang transportasi dari pabriknya itu.
"Pihak pabrik juga tidak menyediakan lahan parkir buat para buruh. Imbasnya, buruh mesti membayar parkir setiap masuk sif," kata Erma.
Meskipun mendapat pengalaman buruk di tempat kerja, Erma paham betul mengapa kawan-kawannya sesama buruh tak berani mengadu dan mengeluhkan kondisinya itu.
"Sekali mereka berani mengungkapkan, diancam tidak diperpanjang kontrak," ungkapnya.
Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah Pastikan Tak Ada Pemecatan
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Mumpuniati memastikan kasus diusut tuntas dan saat ini upaya mediasi serta investigasi sudah ditempuh.
"Perusahaan menyampaikan kesanggupan untuk membayar upah lembur para pekerja walau semula belum menemui kata sepakat," kata Mumpuniati.
Mumpuniati juga menegaskan ke PT SAI soal nasib pekerja di video viral itu, tak boleh di PHK, karena gara-gara peristiwa tersebut.
"Merujuk Perppu Nomor 2 Tahun 2022, perusahaan bisa dikenai sanksi pidana karena kelalaian pembayaran upah lembur. Tapi sanksi itu dilakukan bertahap," terangnya.
Mumpuniati pun mengimbau supaya pekerja berkomunikasi baik dengan perusahaan berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan.