Kepada majelis hakim, Janto mengaku diberi uang Rp.20 Juta oleh Kasranto.
"Setelah saya serahkan duitnya, pas saya mau keluar, Kasranto manggil, 'Eh To', dikasih saya duit Rp 20 juta," ujarnya dalam persidangan.
Dalam surat dakwaan Jaksa sebelumnya, Teddy Minahasa didakwa menugaskan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil untuk menjual sabu hasil pengungkapan Polres Bukit Tinggi seberat lebih dari lima kilogram.
Diketahui dari dakwaan JPu pula, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk bertransaksi dengan bandar narkoba.
Penyelidikan polisi diketahui Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu sitaan tersebut dan mengantinya dengan 1 KG tawas.