JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi Keputusan hakim komisi kode etik Polri (KKEP) yang tidak memecat Bharada E dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Ini wujud transparansi dari Polri. Kami mengapresiasi atas langkah cepat yang diambil oleh bapak Kapolri, Kadiv Propam dan Irwasum karena publik menunggu bagaimana nasib eliezer," ujar Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Mabes Polri, Kamis, 23 Februari 2023.
Benny berharap hasil sidang tersebut dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan publik terkait proses hukum terhadap Bharada E.
"Jadi mudah-mudahan dari hasil sidang ini publik khususnya yang mendukung Eliezer karena sudah mengikuti persidangan terbuka selama ini dalam kasus pidana bisa mendapat jawaban akhir dari perjalanan proses hukum terhadap Eliezer," ungkapnya.
Benny menilai jika keputusan hasil sidang etik Bharada E sudah tepat.
“Sudah sudah (tepat), karena kami cermati pertimbangan-pertimbangan yang diberikan, sisi-sisi yang meringankan kemudian argumentasi yang disampaikan plus putusan pengadilan, ini menjadi penting,” tuturnya.
BACA JUGA:Harga Cabai 'Memanas' Jelang Ramadan, di Jakarta Tembus Rp 80.000 per Kilogram
Lebih lanjut, Benny mengatakan putusan sidang etik tersebut tidak merusak citra Polri.
“Menurut kami tidak (merusak citra Polri), karena nanti kembali yang bersangkutan ini tentunya akan diuji untuk bisa menunjukkan betul-betul perilaku, sikap, tindakannya yang menjadi contoh,” ujarnya.
Diketahui, sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan jika Bharada E masih dipertahankan menjadi anggota Polri.
Komisi etik menjatuhkan sanksi satu tahun demosi terhadap Richard Eliezer. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023 kemarin.
BACA JUGA:PDIP Ungkap Mobil Listrik Gak Jelas Targetnya, Heru Budi Angkat Bicara
Dalam sidang tersebut, Bharada E dinyatakan terbukti melanggar etik Polri karena telah menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan kepada brig Nopriansyah Yosua Hutabarat di komplek Polri Durentiga nomor 46 Jakarta Selatan, serta menggunakan senjata api dinas Polri jenis pistol merk glock nomor senpi MPF 851, Tidak sesuai dengan ketentuan," ungkap Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.