JAKARTA, DISWAY.ID - Kabar baik menjelang penghapusan tenaga Honorer atau Pegawai Non-ASN di lingkungan pemerintahan.
Kabarnya, ada peluang Honorer diangkat jadi CPNS tanpa tes sebelum Novembere 2023. Namun ada Syarat Honorer Diangkat jadi PNS Tanpa Tes.
Peluang itu diatur dalam Rancangan Undang-undang ASN yang baru.
Sejatinya solusi pengangkatan tenaga Honorer menjadi ASN atau PPPK telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
BACA JUGA:Waspada Oli Palsu, Auto2000 Berikan 4 Solusi Beli Oli Mesin Tanpa Risiko Kena Tipu
Namun terjadi perubahan yang terkandung dalam Rancangan Undang-Undang tentang ASN khususnya pada pasal 131A.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat tanggal 15 Januari 2014, maka wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.
Selain itu pun ada syarat untuk tenaga kerja di atas dapat diangkat langsung menjadi ASN ataupun PPPK.
Syarat dimaksud adalah pengangkatan PNS didasarkan seleksi administrasi, mempertimbangkan masa kerja paling lama, dan bekerja pada bidang tertentu.
BACA JUGA:Masjid Raya Syekh Zayed Solo Resmi Digunakan Untuk Umum, Wapres dan Ganjar Subuh Berjamaah
Contohnya saja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, juga pertanian.
Tak hanya itu, pegawai akan diangkat menjadi PNS dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Kemudian akan dilakukan verifikasi dan validasi data mengenai kelengkapan administrasi tenaga honorer yang dilakukan oleh BKN.
Akan tetapi, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK atau ASN menjadi wewenang penuh pemerintah pusat.
BACA JUGA:Kecelakaan Kereta Adu Banteng di Yunani Tewaskan 26 Orang, Gubernur Thessaly: Malam yang Mengerikan