JAKARTA, DISWAY.ID - Satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perampasan mobil Clara Shinta dan pemakian Aiptu Ervin kembali diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Hengki Haryadi mengatakan DPO debt collector yang ditangkap atas nama Brian Fladimer Wonata.
"Satu lagi DPO debt collector yang turut serta dalam penarikan secara paksa dan melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian bersama-sama tersangka Rrick J Simangunsong," katanya kepada awak media, Kamis 2 Maret 2023.
"Atas nama Brian Fladimer Wonata, Tadi malam (Ditangkap, red)," tambahnya.
Diungkapkannya, Brian ditangkap di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. "Ditqngkap di daerah Cikupa Tangerang," ungkapnya.
Sebelumnya, Debt collector tersangka utama perampasan mobil Clara Shinta dan pemaki Aiptu Ervin telah diamankan polisi.
BACA JUGA:CFD Diberlakukan di PMJ Jumat Pekan Ini
Tim Resmob PMJ yang berhasil menangkap tersangka Erick Johnson Saputra.
"Team Resmob Polda Metro Jaya, dini hari tadi menangkap DPO an. Erick Johnson Saputra Simangunsong atau debt collector," sebutnya.
"Pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban atas nama Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," tambahnya.