JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satryo akan ditangani Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan kasus tersebut akan ditarik pihaknya.
"Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya, karena untuk mempermudahkan kolaborasi," katanya kepada awak media, Kamis 2 Februari 2023.
BACA JUGA:Shane Ungkap Perempuan Pacar Mario Dandy Ikut Merekam Aksi Penganiayaan Hingga David Terkapar
BACA JUGA:Said Aqil: Kalau Pajak Diselewengkan, Warga NU Tak Usah Bayar Pajak
Selain itu, dalam Polda Metro Jaya memiliki unit lebih banyak dalam kasus anak.
"Karena kami juga memiliki penyidik dan Subdit yang lebih banyak menangani kasus terkait anak," ucapnya.
Sebelumnya, Pihak Mario Dandy Satryo memberikan tanggapannya terkait status AG, pacar dari tersangka penganiayaan kepada Crystalino David Ozora.
Kuasa Hukum Mario, Dolfie Rompas mengatakan siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut harus diproses secara hukum.
Jika ada pihak yang dinilai layak dijadikan tersangka, itu bisa saja. Tergantung hasil penyidikan kasus penganiayaan yang terjadi Pesanggrahan, Jakarta Selatan itu.
"Kalau menurut pendapat saya, kalau siapapun di situ yang terlibat harus diproses hukum," katanya kepada awak media, Senin 27 Februari 2023.