Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!

Sabtu 04-03-2023,18:43 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem.

Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Kategori :