JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim memastikan, bahwa pihaknya resmi mencabut salah satu syarat permohonan pembuatan paspor untuk haji dan umrah melalui rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
"Rekomendasi Kementerian Agama atau kepala Kantor Agama di daerah untuk pemohon paspor untuk umroh sudah tidak berlaku," kata Silmy di Jakarta, Minggu 5 Maret 2023.
BACA JUGA:Rekan Jonathan Latumahina Bantah Dugaan Foto Tak Senonoh David Ozora, Kedua Wajah Dibandingkan
Menurut Silmy, paspor adalah hak dari setiap warga negara. Untuk itu, Ditjen Imigrasi wajib memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan paspor.
"Paspor itu adalah hak warga negara, sehingga kami harus berikan dengan mudah," ujarnya.
Silmy menjelaskan, syarat surat rekomendasi dalam permohonan paspor mungkin bukan urusan sulit bagi sebagian masyarakat yang tinggal di kota-kota besar.
BACA JUGA:Minimum Transfer Antar Rekening BCA Akan Berubah dari Rp 10 Ribu jadi 1 Rupiah
Namun, hal itu dirasa sulit bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kota besar. sebab, syarat surat rekomendasi dari kantor agama menjadi syarat yang cukup merepotkan.
"Misalnya dia ada di Sumatera, ada yang harus empat jam dari rumah atau kampungnya ke kantor imigrasi daerah. Kemudian pemohon paspor itu harus ada rekomendasi, beliau balik lagi empat jam. Habis waktu untuk bolak balik," terangnya.
BACA JUGA:Pendaftaran SPAN PTKIN 2023 Diperpanjang hingga 7 Maret, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Silmy mengatakan, pihaknya sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat mengenai apa saja yang harus diperbaiki dari layanan imigrasi.
"Jangan mempersulit, apalagi mempersulit orang mau ibadah, kita permudah Insya Allah kita dapat pahalanya," pungkasnya.