Pernyataan PPATK Soal Pemblokiran Rekening Anak dan Istri Rafel Alun Trisambodo, Singgung Soal Kewenangan

Selasa 07-03-2023,14:10 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

JAKARTA, DISWAY.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata bukan cuma blokir rekening eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Tapi rekening anak dan istri Rafael Alun juga turut diblokir. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana lantas membenarkan jika rekening keluarga Rafael Alun diperiksa.

“Ya semua (rekening diblokir),” ujar Ketua Ivan Yustiavandana, Selasa 7 Maret 2023.

BACA JUGA:Apa Itu Malam Nifsu Syaban? Ini Pengertian, Dalil, dan Keistimewaannya

Ivan tidak merinci lebih lanjut perihal pemblokiran rekening mereka. Namun dikatakannya, pemblokiran tersebut merupakan wewenang pihaknya dalam rangka analisis.

“Ya dalam rangka analisis sesuai kewenangan kami,” jelasnya.

Pengunduran diri Rafael Alun ditolak

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara ungkap alasan menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari posisi aparatur sipil negara atau ASN. 

Rafael Alun Trisambodo sempat mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN pasca anaknya, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak pengurus Pusat GP Ansor, Crystalino David Ozora. 

Menurutnya, penolakan itu karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan.

"Pengajuan pengunduran diri oleh saudara RAT ditolak," tegas Suahasil dalam konferensi pers Sinergi Kemenkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pengawasan Pegawai Kemenkeu di Jakarta, Rabu 1 Maret 2023.

BACA JUGA:Lengkap! Syarat hingga Rincian Harga Motor Listrik Usai Disubsidi Rp 7 Juta per Unit

Dengan penolakan pengunduran diri tersebut, Suahasil mengingatkan bahwa RAT masih berstatus sebagai ASN saat ini.

"Dengan begitu, saudara RAT masih terikat dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN, khususnya ASN Kemenkeu," ucap dia.

Penolakan pengunduran diri dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2000.

Kategori :