JAKARTA, DISWAY.ID – Sarimewati tidak lelah mencari keadilan. Wanita berusia 76 tahun itu terus berjuang sampai tanah miliknya seluas 30 hektare di Lampung yang dikuasai orang lain kembali menjadi miliknya.
Sebab, kasus yang dilaporkan ke Polda Lampung sejak 2016 sampai kini masih menggantung meski sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tanah itu milik saya pribadi yang saya beli dari mengumpulkan uang sedikit demi sedikit. Saya tidak rela jerih payah selama bertahun-tahun tiba-tiba diakui menjadi milik orang lain. Saya akan terus berjuang kalau perlu sampai ke Bapak Presiden Joko Widodo karena tanah itu benar milik saya. Saya ingin KEBENARAN dan KEADILAN. ditegakkan,” tegas Sarimewati saat ditemui di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
BACA JUGA:Perhatian! Exit Tol Pamulang KM 10+00 Ditutup Sementara per 6 - 12 Maret 2023
Sarimewati menjelaskan, asal mula kasus ini mencuat ketika dia melaporkan aksi penyerobotan lahan pada 2016 ke Polda Lampung.
AN selaku terlapor karena masuk lahan tanpa izin dengan melakukan pengerukan tanah secara perlahan. Belakangan, tanah yang dikeruk itu disewakan dan dikerjakan oleh orang lain (SURUHAN AN) dan juga AN sendiri.
Atas laporan ini, AN telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun AN tidak ditahan oleh pihak terkait karena belum lengkap bukti perkara. Bukti yang dimaksud adalah bukti sah kepemilikan lahan.
Saat ini, bukti kepemilikan lahan atas nama Sarimewati dikuasai AN yang merupakan terlapor dan sudah d tetapkan sebagai TERSANGKA.
BACA JUGA:Ahmad Sahroni Minta Polri Usut Tuntas Praktik Jual Beli Penerimaan Masuk Bintara
Melalui kuasa hukumnya, Marwan menjelaskan, Sarimewati mempercayakan surat kepemilikan tanah di pegang oleh sofyan (adik kandung almarhum) karena adiknya di Lampung sementara dia tinggal Jakarta.
Dia percayakan sofyan untuk menjaga lahan. Namun belakang surat kepemilikan dipalsukan. Diganti menjadi milik dia dan AN selaku istri nya (TERSANGKA)
AN dipolisikan memalsukan surat kepemilikan lahan karena Sarimewati juga memegang foto kopi legalisir yang d sah kan oleh kecamatan dan terdaftar. kepemilikan lahan seluas 30 hektare tersebut.
Namun oleh pihak penyidik dan kejaksaan berkas ditolak karena butuh bukti surat kepemilikan SKJB yang d miliki AN yang di duga PALSU. (BARANG BUKTI). Perkara ini sampai saat ini sudah P2O atau Pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis.
“Klien kita ini Sarimewati sudah melaporkan perkara dugaan pemalsuan ini dari tahun 2016. Sekarang sudah 2023 akhirnya sudah tujuh tahun. Artinya kita sudah melaporkan tindak pidana pemalsuan oleh AN ini. Dan proses penyidikan ini sudah berjalan dari penetapan AN ini sebagai TERSANGKA pada 2020,” ujarnya.