Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, sebelumnya mengatakan, fleksibilitas harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering giling (GKG) ditentukan Rp 5.750 per kilogram (kg) dan beras Rp 9.000 per kg untuk cadangan beras pemerintah (CBP) di gudang Bulog.
Jika tanpa kebijakan itu, HPP GKG dan beras masih mengacu pada ketentuan lama, yakni masing-masing Rp 5.250 per kg dan Rp 8.300 per kg.
”Dengan kebijakan itu, Bulog dapat menyerap gabah dan beras dengan harga yang lebih tinggi dari HPP. Jadi tidak ada alasan bagi Bulog untuk tidak segera mempercepat serapan,” ujarnya dihubungi wartawan, akhir pekan kemarin.