Pemalak Modus Pengamen Resahkan Supir Truk, Polsek Palmerah Langsung Tangkap 4 Orang Pelaku

Jumat 10-03-2023,18:44 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

Dengan tertangkapnya para pelaku pemalak tersebut pihaknya mengamankan uang tunai hasil pemalakan sebesar Rp 251 ribu.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Kategori :