JAKARTA, DISWAY.ID-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Plate meninggalkan Kejagung setelah 6 jam diperiksa sebagai saksi.
Johnny G Plate keluar dari gedung Kejagung pada pukul 15.00 WIB.
"Saya sebagai warga negara dan sebagai Menkominfo mempunyai kewajiban untuk memenuhi pemanggilan Kejagung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar," kata Johnny G Plate usai diperiksa selama enam jam di Kejagung, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.
BACA JUGA:Gregorius Adik Johnny Plate Kembalikan Rp 534 Juta Terkait Kasus Korupsi BTS
Kendati demikian, ia enggan menjelaskan lebih rinci terkait pemeriksaan yang ia jalani. Ia berdalih jika materi pemeriksaaan merupakan kewenangan dari Kejagung.
"Dengan sangat menyesal saya mohon agar rekan media memahami bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya jawab karena ini menyangkut proses hukum yang sangat panjang dan belum selesai," ujarnya.
BACA JUGA:Johnny Plate Kembali Dipanggil Kejagung Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
Sebagai informasi, Plate telah dua kali menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.
Dalam pemeriksaan kedua hari ini, penyidik Kejagung mendalami dugaan perintah Plate kepada adiknya, Gregorius Alex Plate, terkait penggunaan fasilitas di Bakti Kominfo.
Gregorius tidak mempunyai jabatan maupun ikatan hukum apapun di Kominfo. Namun, ia diduga mendapat fasilitas dan dana proyek tersebut.
BACA JUGA:Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo Rp 10 Triliun, Kejagung Periksa Johnny G Plate
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo, Kejagung telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.