Gandeng PPATK, Polri Kejar Aset Rp 3 Triliun Milik Bos KSP Indosurya

Kamis 16-03-2023,19:00 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Lebrina Uneputty

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Henry disangkakan Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Kategori :