JAKARTA, DISWAY.ID-- Dalam penggeledahan rumah Dito Mahendra, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita sebanyak 15 pucuk senjata api.
Penggeledahan rumah Dito di Jalan Erlangga V, Nomor 20 Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 13 Maret 2023 lalu itu, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD).
Adapun belasan senjata api yang turut diamankan dari rumah Dito meliputi berbagai jenis.
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Kasus Eks Sekretaris MA
“Dari 15 senpi ada lima Pistol berjenis Glock, satu Pistol S & W, satu Pistol Kimber Micro, serta delapan senjata api laras panjang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Jumat 17 Maret 2023.
Penggeledahan oleh KPK untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD).
Selama proses penggeledahan berlangsung, turut disaksikan dari pihak kerabat saksi, Ketua RT, asisten rumah tangga dan bagian keamanan kompleks.
KPK menduga terdapat barang bukti pencucian uang Nurhadi di kediaman Dito. Oleh karenanya, tim menggeledah rumah Dito.
KPK tentunya akan mendalami kepemilikan diduga senjata api itu, apakah ada kaitannya dengan modus pencucian uang dimaksud.
BACA JUGA:Pengakuan Mantri Setelah Tahu Hubungan Mesra Bidan Bohay, Suntik Mati Kades Awalnya Biar Lemas
“Mengingat modus TPPU kini semakin kompleks dengan berbagai jenis barang ataupun aset yang digunakan untuk menyamarkan hasil uang dari predicate crime-nya, termasuk tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Ali juga menerangkan, KPK juga telah mengkoordinasikan temuan diduga senjata api ini dengan pihak Kepolisian RI.
Sebelumnya, KPK sudah pernah memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi pada 6 Februari 2023. KPK mendalami keterangan Dito ihwal aset-aset milik Nurhadi yang diduga berasal dari pengurusan perkara di MA.
Salah satunya, aset berupa mobil milik Nurhadi yang diduga hasil korupsi. Dito diduga mengetahui soal aset-aset milik Nurhadi.