Rukyatul Hilal juga sesuai keputusan Muktamar ke–30 NU tahun 1999 di Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. Penyelenggaraan dan pengawasan kegiatan rukyah hilal tersebut dikoordinasikan oleh LF PBNU.
BACA JUGA:Kebakaran Pasar Beras Induk Cipinang Belum Padam, Damkar: Masih Pendinginan!
Sementara hasil observasi dari seluruh titik pengamatan akan dilaporkan kepada PBNU yang selanjutnya akan disampaikan pada forum Sidang Itsbat Kementerian Agama RI.
Hasil-hasil rukyah hilal dalam jejaring LFNU sekaligus menjadi landasan bagi ikhbar PBNU. Sementara terkait pelaksanaan rukyah hilal, LFNU akan melakukan di 50 titik di seluruh Indonesia.
Para perukyat di 50 titik tersebut akan melaporkan hasilnya kepada PBNU untuk kemudian diteruskan kepada Kementerian Agama sebagai landasan keputusan itsbat dalam menentukan awal Ramadhan 1444.