Isi Surat Edaran Pemprov DKI Soal Penyelenggaraan dan Jam Operasional Usaha Selama Bulan Ramadhan

Kamis 23-03-2023,13:39 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

a. dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme;

b. dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;

c. dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;

d. dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba;

BACA JUGA:Alasan Lamaran Kerja Rian Mahendra Eks Direktur PO Haryanto Ditolak Sejumlah Perusahaan

e. harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri;

f. mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan; dan

g. untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

Kategori :