“Jadi silakan siapapun yang akan menggelar kegiatan itu untuk menelpon melalui Polsek atau Polres dengan merincikan jumlah anggota maupun komunitas dan titik pelaksanaannya. Sehingga kita nanti lakukan upaya pengamanan,” ungkapnya.
Polresta Tangerang juga akan menindaklanjuti terkait instruksi Presiden Joko Widodo mengenai larangan melaksanakan buka puasa bersama. Sebagaimana tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
“Tentu kita kan mengikuti aturan pemerintah, kita akan laksanakan. Karena memang saat ini COVID-19 juga belum medera. Hanya PPKM saja ditiadakan,” katanya.