JAKARTA, DISWAY.ID - Indonesia merupakan negara hukum yang menganut keadilan.
Dalam negara hukum umumnya perlindungan dan penegakan hukum bakal ditegakkan.
Lantas apa perbedaan perlindungan dan penegakan hukum?
Perlindungan hukum adalah upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga.
BACA JUGA:Thomas Tuchel Mau Boyong Dua Anak Buahnya di Chelsea ke Bayern Munchen
Kemudian penegakan hukum adalah bentuk terwujudnya perlindungan hukum.
Jika perlindungan hukum tidak diberikan maka penegakan hukum tidak akan berjalan.
Dilansir dari berbagai sumber, teori Hadjon menyebut, perlindungan hukum merupakan perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hukum.
Sedangkan Harun M. Husein mengungkapkan dalam Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, bahwa penegakan hukum adalah penyelenggaraan hukum oleh petugas penegak hukum dan oleh setiap orang yang mempunyai kepentingan sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Biasanya penegakan hukum dilakukakn oleh semacam organisasi penegakan hukum, dan yang paling umum di antaranya pihak kepolsian.
BACA JUGA:Buya Yahya Ungkap Hukum Sahur saat Adzan Subuh Karena Telat Bangun, Puasanya Tetap Sah?
Mereka biasanya beroperasi dalam batasan wilayah (yuridiksi) tertentu.
Dalam beberapa kasus, yuridiksi dapat tumpang tindih antara beberapa organisasi, misalnya di tingkat nasional dan sub-nasional.
Berbagai organisasi masyarakat yang ada juga dapat memiliki sub-organisasi penegakan hukum internal mereka sendiri, misalnya di dalam militer terdapat polisi militer.
Tugas dan wewenang aparat Penegak Hukum Indonesia: